C. Tujuan kegiatan konsumsi
Tujuan kegiatan konsumsi adalah untuk memenuhi
kebutuhan hidup secara langsung. Penggunaan barang diluar tujuan
tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai kegiatan konsumsi. Misalnya
suatu kendaraan dapat digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan
hidup pemiliknya atau disewakan kepada orang lain. Apabila digunakan
sendiri oleh pemiliknya, kendaraan itu merupakan barang konsumsi. Akan
tetapi kalau disewakan, kendaraan itu bukan merupakan barang konsumsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar